Oleh: K.H. M. Shiddiq al-Jawi
Tanya:
Assalamu‘alaikum, Ustaz. Saya Bu Wulan. Di kelompok PKK saya kan ada dana hibah dari kecamatan sebesar Rp3 juta. Nah, ini kemudian kami kembangkan dengan cara dipinjamkan kepada anggota dengan bunga (baca: riba). Sekarang uang itu sudah menjadi Rp12 juta. Bahkan, pernah pengurus PKK dibelikan seragam dari uang itu. Seiring ilmu yang kami pahami, kami baru sadar kalau bunga itu haram. Yang saya tanyakan: 1. Sebaiknya diapakan uang hasil bunga itu, Ustaz? 2. Untuk seragam yang terlanjur kami miliki, bagaimana? Mohon maaf nggih, Ustaz. (Bu Wulan, Bumi Allah).
Baca entri selengkapnya »