Konsultasi Islam

Mengatasi Masalah dengan Syariah

Sholatnya Faqidu Al-Thahurain (Orang Yang Tidak Dapat Berwudhu Atau Bertayammum)

Posted by Farid Ma'ruf pada 11 Oktober 2023

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi

Tanya :

Yai mau tanya. Alhamdulillah bapak sukses operasi bypass jantung dan kini lagi recovery. Masih banyak kabel-kabel di badan. Tidak bisa bertayamum. Sholatnya bagaimana jadinya yai?  (Hamba Allah).

Baca entri selengkapnya »

Posted in Ibadah | Leave a Comment »

Foto Bersama Kedua Mempelai dengan Orang Tua Masing-Masing

Posted by Farid Ma'ruf pada 5 Oktober 2023

Oleh: K.H. M. Shiddiq al-Jawi

Tanya:

Ustaz, bolehkah kedua mempelai yang sudah menikah berfoto bersama kedua orang tua (ayah dan ibu) masing-masing dari kedua belah pihak? Bukankah itu termasuk ikhtilat? (Hamba Allah).

Baca entri selengkapnya »

Posted in Pergaulan Pria-Wanita | Leave a Comment »

Hukum Membeli Barang Sitaan Bank

Posted by Farid Ma'ruf pada 28 September 2023

Oleh : K.H. M. Shiddiq al-Jawi

Pertanyaan

Ustaz, apa hukumnya membeli barang sitaan bank? (M. Hatta Syahrir, Makassar)

Baca entri selengkapnya »

Posted in Ekonomi | Leave a Comment »

Cara Bertobat dari Harta Haram

Posted by Farid Ma'ruf pada 21 September 2023

Oleh: K.H. M. Shiddiq al-Jawi

Tanya:

Assalamu‘alaikum, Ustaz. Saya Bu Wulan. Di kelompok PKK saya kan ada dana hibah dari kecamatan sebesar Rp3 juta. Nah, ini kemudian kami kembangkan dengan cara dipinjamkan kepada anggota dengan bunga (baca: riba). Sekarang uang itu sudah menjadi Rp12 juta. Bahkan, pernah pengurus PKK dibelikan seragam dari uang itu. Seiring ilmu yang kami pahami, kami baru sadar kalau bunga itu haram. Yang saya tanyakan: 1. Sebaiknya diapakan uang hasil bunga itu, Ustaz? 2. Untuk seragam yang terlanjur kami miliki, bagaimana? Mohon maaf nggih, Ustaz. (Bu Wulan, Bumi Allah).

Baca entri selengkapnya »

Posted in Ekonomi | Leave a Comment »

Hukum Uang Tanda Jadi (Hāmisy Jiddiyyah) dan Bedanya dengan DP (‘Urbūn)

Posted by Farid Ma'ruf pada 24 Agustus 2023

Tanya: Ustaz, mohon dijelaskan hukum uang tanda jadi (hāmisy jiddiyyah)? Apa bedanya antara uang muka (DP/’urbūn) dengan uang tanda jadi (hāmisy jiddiyyah)? (Hamba Allah) Baca entri selengkapnya »

Posted in Ekonomi | Leave a Comment »

Menghitung Zakat Perdagangan, dari Harga Belinya atau dari Harga Jualnya?

Posted by Farid Ma'ruf pada 15 Mei 2023

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi

Tanya :

Ustad izin bertanya,  untuk zakat perdagangan, yang dihitung dari barang dagangnya apakah nilai modal, atau nilai jual, Ustadz? Misal, ada barang dagangan, nilai modalnya (kulakan / produksi)  = Rp 30 juta. Sedang nilai jualnya = Rp 100 juta. (Aviv, Semarang).

Baca entri selengkapnya »

Posted in Ekonomi, Ibadah | Leave a Comment »

Hukum Buket Uang

Posted by Farid Ma'ruf pada 24 Agustus 2022

Oleh : KH. M. Shiddiq Al-Jawi

Tanya :

Ustadz, izin bertanya kaitannya tentang hukum buket uang, yang lagi ramai dan menjadi kebiasaan. Hari ini buket uang dijadikan hadiah baik saat ulang tahun, seminar hasil penelitian, seminar proposal ataupun agenda semisalnya. Padahal uang kan termasuk salah satu di antara barang ribawi hari ini. Bagaimana penjelasan terkait hal ini? Mohon penjelasannya???? Jazakumullahu khoiron. (Hamba Allah).

Baca entri selengkapnya »

Posted in Ekonomi | 1 Comment »

Berkurban dengan Hewan yang Berpenyakit Mulut dan Kuku

Posted by Farid Ma'ruf pada 8 Juli 2022

Tanya :

Ustadz, mau nanya penyakit mulut dan kuku pada hewan qurban, apakah menjadikan hewan qurban tidak sah untuk dikurbankan? (Irwan S., bumi Allah).

Ustadz, ada yang bilang hewan yang kena penyakit mulut dan kuku tidak apa-apa dijadikan hewan kurban, karena penyakit mulut dan kuku katanya tidak bisa menular kepada manusia? (Hamba Allah).

Baca entri selengkapnya »

Posted in Ibadah | Dengan kaitkata: | Leave a Comment »